1.
Obat
tradisional
Adalah
obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan-bahan tumbuhan, hewan,
mineral, dan atau sediaan galenik, atau campuran dari bahan-bahan yang usaha
pengobatan berdasarkan pengalaman (Per. Menkes No. 179/Menkes/-Per/VII/1976).
2.
Obat
jadi
Adalah obat
dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet,
pil, supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai dengan F.I.
atau buku lain.
3.
Obat
paten
Adalah obat
jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama sipembuat atau yang
dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
4.
Obat
baru
Adalah obat
yang terdiri atau berisi suiatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat ,
maupun yang tak berkhasiat , misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu
(vehiculum) atau komponen lain yang belum dikenal, hingga tidak diketahui
khasiat dan keamanannya.
5.
Obat
esensial
Adalah obat
yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat
terbanyak yang meliputi diagnosa, profilaksi terafi, dan rehabilitasi.
6.
Obat
generik berlogo
Adalah obat
esensial yang tercantum dalam daftar obat esensial nasional (DOEN)dan mutunya
terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang
baik (C. P. O. B) dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan
Dapartemen Kesehatan.
7. Obat
wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh
apoteker di apotek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar