Minggu, 06 Oktober 2013

ISTILAH OBAT YANG PERLU DIKETAHUI





1.      Obat tradisional
Adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan-bahan tumbuhan, hewan, mineral, dan atau sediaan galenik, atau campuran dari bahan-bahan yang usaha pengobatan berdasarkan pengalaman (Per. Menkes No. 179/Menkes/-Per/VII/1976).

2.      Obat jadi
Adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai dengan F.I. atau buku lain.

3.      Obat paten
Adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama sipembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

4.      Obat baru
Adalah obat yang terdiri atau berisi suiatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat , maupun yang tak berkhasiat , misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu (vehiculum) atau komponen lain yang belum dikenal, hingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.

5.      Obat esensial
Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang meliputi diagnosa, profilaksi terafi, dan rehabilitasi.

6.      Obat generik berlogo
Adalah obat esensial yang tercantum dalam daftar obat esensial nasional (DOEN)dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang baik (C. P. O. B) dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Dapartemen Kesehatan.

7.     Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar