Minggu, 06 Oktober 2013

0bat-obat yang dilarang penjualan dan peredarannya



1.      Thalidomide dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain Softenon (Prancis) dan Contergan (Grunenthal, Jerman). Obat ini belum pernah ada di Indonesia karena dilarang penggunaannya. Menyebabkan cacat anggota badan pada bayi yang dilahirkan oleh ibu yang menggunakan obat tersebut. Obat tersebut digunakan sebagai obat tidur.
2.      Meclizine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain Travel-on (BKF), Postafene (Union Chemique), Emsafene (BKF), Nonamine (Pfizer). Obat ini digunakan sebagai obat anti muntah
3.      Phenmetrazine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain Preludin dan obezin. Obat ini digunakan sebagai obat pengurus badan (anti obesitas) yaitu mengurangi berat badan. 
4.      D.E.T, D. M.N.P, D.M.T, (+)- Lysergide=L.S.D, L.S.D – 25. Bahan ini merupakan bahan psikotropik, yang mempengaruhi psikhe orang.
5.      Penggunaan Pyramidon = Amidazon dan Chloroform  sebagai  bahan obat
6.      Semua obat yang tidak didaftarkan ke Depkes, dinyatakan sebagai obat berbahaya dalam arti Undang-Undang Obat Berbahaya
7.      Semua obat yang ditarik dari peredaran oleh Depkes dinyatakan tidak boleh dijual atau diedarkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar