1.
Thalidomide
dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain Softenon (Prancis)
dan Contergan (Grunenthal, Jerman). Obat ini belum pernah ada di Indonesia
karena dilarang penggunaannya. Menyebabkan cacat anggota badan pada bayi yang
dilahirkan oleh ibu yang menggunakan obat tersebut. Obat tersebut digunakan
sebagai obat tidur.
2.
Meclizine
dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain Travel-on (BKF),
Postafene (Union Chemique), Emsafene (BKF), Nonamine (Pfizer). Obat ini
digunakan sebagai obat anti muntah
3.
Phenmetrazine
dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain Preludin dan
obezin. Obat ini digunakan sebagai obat pengurus badan (anti obesitas) yaitu
mengurangi berat badan.
4.
D.E.T,
D. M.N.P, D.M.T, (+)- Lysergide=L.S.D, L.S.D – 25. Bahan ini merupakan bahan
psikotropik, yang mempengaruhi psikhe orang.
5.
Penggunaan
Pyramidon = Amidazon dan Chloroform
sebagai bahan obat
6.
Semua
obat yang tidak didaftarkan ke Depkes, dinyatakan sebagai obat berbahaya dalam
arti Undang-Undang Obat Berbahaya
7.
Semua
obat yang ditarik dari peredaran oleh Depkes dinyatakan tidak boleh dijual atau
diedarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar