Minggu, 06 Oktober 2013

RESEP




   

Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada Apoteker  untuk membuat dan atau menyerahkan obat kepada paseien
Yang berhak menulis resep ialah:
1.      Dokter
2.      Dokter gigi, terbatas pada pengobatan gigi dan mulut
3.      Dokter hewan, terbatas pengobatan untuk hewan
Dalam resep harus memuat:
a.       Nama, alamat, dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi, dan dokter hewan
b.      Tanggal penulisan resep ( inscriptio)
c.       Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)
d.      Aturan pemakaiann obat yang tertulis ( signature )
e.       Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subcriptio)
f.       Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan
g.      Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal

Beberapa aturan lain yang harus diperhatikan :
-          Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan.
-          Resep yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri yaitu tidak boleh ada iterasi (ulangan) , ditulis nama pasien tidak boleh m.i = mihi ipsi (untuk dipakai sendiri), alamat pasien dan aturan pakai (signa) tidak boleh ditulis sudah tahu pakainya (usus cognitus).
-          Untuk penderita yang segera memerlukan obat, Dokter dokter menulis dibagian kanan atas resep : Cito, Statim, Urgent = segera dan PIM ( Periculum in mora ) = Berbahaya bila ditunda, resep ini harus dilayani dulu.
-          Bila dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuannya diulang, dokter akan menulis tanda N.I (Ne iteratur) = tidak boleh diulang.
     
Contoh Resep:
Dr Trie
SIP no 212/K/84
Jln. Veteran no. 06
No telp 211112
Palembang
                                                                                     Palembang, 21 November 2012

                 R/ Acetosal         mg 500
                      Codein HCL  mg 20
                      C.T.M            mg 4
                      S.L                  qs
                      m.f.pulv.dtd.no.XI
                      da in caps
                      S.t.d.d. caps. I

                                                                                    Paraf/ tanda tangan Dokter
                    Pro : Tn. Martoni (dewasa)
                  Jln. Merdeka 10 Palembang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar