Resep
adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada Apoteker untuk membuat dan atau menyerahkan obat
kepada paseien
Yang berhak
menulis resep ialah:
1.
Dokter
2.
Dokter
gigi, terbatas pada pengobatan gigi dan mulut
3.
Dokter
hewan, terbatas pengobatan untuk hewan
Dalam resep
harus memuat:
a.
Nama,
alamat, dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi, dan dokter hewan
b.
Tanggal
penulisan resep ( inscriptio)
c.
Tanda
R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi
obat (invocatio)
d.
Aturan
pemakaiann obat yang tertulis ( signature )
e.
Tanda
tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku (subcriptio)
f.
Jenis
hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan
g.
Tanda
seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi
dosis maksimal
Beberapa aturan
lain yang harus diperhatikan :
-
Resep
dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan.
-
Resep
yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri yaitu tidak boleh ada
iterasi (ulangan) , ditulis nama pasien tidak boleh m.i = mihi ipsi (untuk dipakai sendiri), alamat pasien dan aturan
pakai (signa) tidak boleh ditulis sudah tahu pakainya (usus cognitus).
-
Untuk
penderita yang segera memerlukan obat, Dokter dokter menulis dibagian kanan
atas resep : Cito, Statim, Urgent =
segera dan PIM ( Periculum in mora )
= Berbahaya bila ditunda, resep ini harus dilayani dulu.
-
Bila
dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuannya
diulang, dokter akan menulis tanda N.I (Ne iteratur) = tidak boleh diulang.
Contoh Resep:
Dr
Trie
SIP
no 212/K/84
Jln.
Veteran no. 06
No
telp 211112
Palembang
Palembang, 21 November 2012
R/ Acetosal mg 500
Codein HCL mg 20
C.T.M mg 4
S.L qs
m.f.pulv.dtd.no.XI
da in caps
S.t.d.d. caps. I
Paraf/ tanda tangan Dokter
Pro : Tn. Martoni (dewasa)
Jln. Merdeka 10 Palembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar